Sabtu, 17 Agustus 2013

Tahun 2014 Gaji PNS Naik 6 Persen

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan menyesuikan pendapatan PNS, TNI, Polri dengan laju inflasi. Dalam Pidato Penyampaian Keterangan RAPBN 2014 dan Nota Keuangan, SBY mengatakan gaji pokok PNS, TNI, Polri naik sebesar 6 persen dan dana pensiun pokok sebesar 4 persen.


Selain kenaikan gaji, para PNS juga tetap akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran 2014.

"Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi," kata SBY saat berpidato pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

SBY juga mengungkapkan dalam RAPBN tahun 2014, kenaikan gaji ini menyebbkan alokasi anggaran belanja pegawai meningkat sebesar Rp 276,7 triliun. Dari APBNP 2013, terjadi kenaikan anggaran belanja pegawai 18,8 persen.

Sementara anggaran belanja non kementerian dan lembaga dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp 636,4 triliun. "Alokasi anggaran ini untuk belanja subsidi dan pembayaran bunga utang," katanya.

Kenaikan gaji abdi negara sebesar 6 persen merupakan yang terendah dari empat tahun terakhir. Tahun 2011 tercatat naik 15 persen, 2012 10 persen dan 2013 sebanya 7 persen.

Kenaikan gaji ini juga tidak sesuai dengan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan kenaikan gaji PNS diusulkan 10 sampai 15 persen.

Namun apapun keputusannya, kata Imanuddin, kenaikan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.

Imanuddin menjelaskan kebijakan ini akan berlaku per 1 Januari 2014. Dia berharap, dari kenaikan gaji ini, PNS meningkatkan kinerjanya untuk melayani masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar