.

Kamis, 01 Oktober 2015

Layanan PUPNS (Penguji Kesabaran PNS)

Oleh: Web Gauntlet

Teknologi informasi dewasa ini menjadi hal yang sangat penting karena sudah banyak organisasi yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan organisasi. Teknologi Informasi diterapkan guna untuk pengelolaan informasi yang pada saat ini menjadi salah satu bagian penting karena :
(1) karena meningkatnya kompleksitas dari tugas manajemen,
(2) karena pengaruh ekonomi internasional (globalisasi),
(3) karena perlunya waktu tanggap (respons time) yang lebih cepat,
(4) karena tekanan akibat dari persaingan bisnis.
Pada tahun 2003 Williams dan Sawyer mendefinisikan Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. William dan Sawyer memberikan pemahaman tentang TI adalah kombinasi dari komputer yang berhubungan dengan saluran komunikasi dengan transmisi data kecepatan tinggi, baik dalam bentuk teks, audio dan video. Data dalam bentuk multimedia yang ditampung dengan menggunakan komputer. 

Tujuan utama teknologi pada dasarnya untuk membantu manusia dalam menyelesaikan tugasnya,  sedangkan tujuan teknologi informasi  setidaknya mencakup  6 tujuan utama yaitu:  

1.      Penangkap,
2.      pengolah,
3.      penghasil,
4.      penyimpan,
5.      pencari kembali
6.      dan tranmisi

berkaitan dengan bergulirnya pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dengan menggunakan perangkat TI selayaknya proses input data (penangkap data) menjadi lebih mudah dilakukan bukan sebaliknya. Dari pengalaman langsung ditemukan dua masalah yang perlu ditangani dalam waktu dekat

1.      System yang penangkap yang mudah DOWN
2.      USER/PNS yang belum terbiasa menggunakan perangkat TI
Akhirnya tidak ada gading yang tidak retak, tulisan ini semoga dijadikan sebagai kritik membangun bagi pengembangan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga penggunaan teknologi berada pada tujuan yang sama dengan teknologi yaitu supaya pekerjaan menjadi cepat, aman dan mudah bukan malah merepotkan pengguna teknologi.









Sabtu, 19 September 2015

BIAYA SERTIFIKASI DITANGGUNG GURU

selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua
Sebagaimana yang telah dipublikasi di media-media pemberitaan beberapa waktu yang lalu bahwa untuk bisa mengikuti program sertifikasi kedepanya, guru harus mengeluarkan biaya sendiri dikarenakan Pemerinah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tidak adanya biaya untuk pogram sertifikasi guru alias sertitifkasi guru tidak lagi gratis.

Maka dari itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh guru diseluruh tanah yang akan mengikuti program sertifikasi untuk segera melakukan berbagai persiapan terutama terkait masalah biaya yang akan ditanggung oleh masing-masing guru.

Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.

“Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru,” katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung

pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah S2,” ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
“Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
(Sumber www.jpnn.com)
Demkian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. salam PGRI

Minggu, 13 September 2015

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.


Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata. 

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan. Baca juga : TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHAPUS, KONSEKUENSI SYSTEM BARU PEMERINTAH, SETUJUKAH ?

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Senin, 27 Juli 2015

Hari Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016







Rabu, 08 Juli 2015

Gaji Ke 14 akan segera Terealisasi setelah Gaji ke 13

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi saat tatap muka dengan Gubernur Kalsel menyebut soal gaji ke-14 bagi PNS.
Yuddy menyebut, dirinya akan memperjuangkan THR bagi PNS, yang disebutnya sebagai 'gaji ke-14’.

"Gaji ke 13 sudah pada terima kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke - 14, masih diperjuangkan," ucapnya yang disambut langsung dengan meriah oleh pejabat dinas yang hadir, Selasa (7/7/2015) siang di Gedung Idham Khalid Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru.
Dijelaskannya gaji ke-14 tersebut adalah bentuk dari THR yang saat ini ujar Yuddy masih dalam proses perjuangan.

"Iya ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan bisa ada," ujarnya.
Sumber Banjarmasinpost

Cara Mengecheck NIP

Assalamualaikum
selamat pagi ptk!
semoga pagi ini ada dalam lindungan Allah swt
Belajar dari pengalaman Bu Hani Mulyani  salahsatu PTK  yang kebingungan menentukan nomor NIP yang sebenarnya. sehingga ptk lainnya tidak mengalami hal serupa gunakan alamat di bawah ini untuk mengecheck nip!
 klik disini saja www.bkn.go.id

Sabtu, 27 Juni 2015

PRESTASI SMPN 1 GEGERBITUNG TAHUN AJARAN 2014/2015





PRESTASI SMPN 1 GEGERBITUNG TAHUN AJARAN 2014/2015


NO
JENIS PRESTASI
PENYELENGGARA
HASIL
PERAIH
1
SENI
DINAS KABUPATEN SUKABUMI
JUARA 1 CIPTA PUISI
HANIA
2
SENI
DINAS KABUPATEN SUKABUMI
JUARA 2 MACA SAJAK SUNDA
AJI
3
SENI
SMAN 1 CIANJUR
JUARA UMUM TK PROVINSI JABAR
MB CITRA SIMPHONIA
4
PRAMUKA
SMA 3  KOTA SUKABUMI
JUARA UMUM
ESKUL PRAMUKA
5
OLAH RAGA
SMAN 1 SUKARAJA SUKABUMI
JUARA 1 FUTSAL
ESKUL FUTSAL
6
OLAH RAGA
SMKN  1 SUKALARANG
JUARA 1 BOLA VOLI PUTRA
JUARA 1 BOLA VOLI PUTRI
JUARA 1 BASKET PUTRA
JUARA 2 BASKET PUTRI
JUARA 1 FUTSAL

ESKUL VOLI, BASKET, FUTSAL
7
SENI
SMA 4 KOTA SNUKABUMI
JUARA 3 SOLO VOKAL

8
PMR
SMA 3 KOTA SUKABUMI
JUARA 3
PMR
9
SENI
KOMISARIAT SUKARAJA
JUARA 1 DESAI BATIK

10
OLAH RAGA
YASPIDA SUKABUMI
JUARA 2 BOLA VOLI PUTRA

Kamis, 25 Juni 2015

Siswa Peraih Beasiswa FLS2N dan O2SN SMPN 1 Gegerbitung

PENGUMUMAN

Kepada Nama Siswa/I SMPN 1 Gegerbitung di bawah  ini:

1.       Hania Alfiani Kelas 8b
2.       Aji Maulana Kelas 8c
3.       Rida Nabila Putri 8a
4.       Gina Nurrul AS Kelas 8a
5.       Heni N Kelas 7b
Untuk dapat hadir pada :

Hari, Tgl                : Selasa, 30 Juni 2015
Waktu                    : Pukul 08.00 Wib
Tempat                  : Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cikembar
Perihal                   : Pengambilan Beasiswa Prestasi FLS2N, 02SN Tingkat  Kabupaten

Persyaratan yang harus dibawa
  1. Piagam Juara
  2. Materai 6000 1 Lembar
  3. 3Surat Keterangan Kepala Sekolah



Info Lebih lanjut hubungi Bapak Drs. Tatang HP: 085861420777

Selasa, 23 Juni 2015

Logo Baru SMPN 1 Gegerbitung

Terhitung mulai tahun ajaran 2015/2016 Logo SMPN 1 Gegerbitung yang semula berlatar warna hijau diubah menjadi biru. Berikut penampakannya.


Kamis, 18 Juni 2015

e-PUPNS Data Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Minggu, 14 Juni 2015

PPDB TAHUN 2015


INFO PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 1 GEGERBITUNG
TAHUN PELAJARAN 2015-2016


PENDAFTARAN : 22-27 JUNI 2015
PENGUMUMAN : 1 JULI 2015
DAFTAR ULANG : 2-4 JULI 2015
MOPD : 6-8 JULI 2015

Selasa, 10 Maret 2015

MATERI TIK KELAS 7 SEMESTER 2 : Floppy Disk (Disket)

Floppy Disk (Disket)

          Merupakan media penyimpan data magnetik disk terbungkus oleh plastic protektif tipis dan keras. Data yang tersimpan di dalam disk ini sifatnya permanen tidak terpengaruh daya atau arus listrik jika suatu saat diperlukan data tersebut dapat di ambil atau dibaca kembali. Ukuran yang umum diperdagangkan ada yang 5 ¼” dengan kapasitas penyimpanannya 1,2 MB dan 3/5 “ sedangkan kapasitasnya penyimpanya 1,44 MB. Media penyimpan ini dapat digunakan hampir disemua jenis komputer. Merek yang ada dipasaran antara lain adalah: 
FUJI
, Verbatim, Sony dll.
          Gambar Floppy Disk :

MATERI TIK KELAS 7 SEMESTER 2 : MEDIA PENYIMPAN DATA

MEDIA PENYIMPAN DATA

        Media penyimpan data adalah Alat yang digunakan untuk menyimpan data atau program Diamana data yang disimpan tersebut dapat dibaca kembali untuk diprose oleh komputer.
Media penyimpan data dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Media Penyimpan Utama (Internal Storage) yaitu:

Senin, 16 Februari 2015

Kemendikbud Janji Guru Honorer Jadi PNS di November 2015

Kemendikbud janjikan, guru honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki mengatakan, pada Juli hingga September  mendatang akan dilakukan verifikasi data guru honorer seluruh Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sabtu, 17 Januari 2015

Kabar Baik Untuk Operator Tahun 2015:Honor Operator

Sahabat… Operator sekolah yang pastinya saat ini ada di setiap sekolah sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih. Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dari Dapodik (untuk pendataan Kemdikbud), EMIS (untuk pendataan Kemenag), Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri, VerVal PD, dan lain-lain.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.