.

Sabtu, 17 Januari 2015

Kabar Baik Untuk Operator Tahun 2015:Honor Operator

Sahabat… Operator sekolah yang pastinya saat ini ada di setiap sekolah sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih. Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dari Dapodik (untuk pendataan Kemdikbud), EMIS (untuk pendataan Kemenag), Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri, VerVal PD, dan lain-lain.
Informasi mengenai Operator Sekolah akan mendapatkan honor pada tahun 2015 datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Terkait hal tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah ini. Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.

Supriyatno Mengatakan : Kesejahteraan Operator Sekolah 2015 Ini Mulai Diperhatikan

Kesejahteraan Operator Sekolah Mulai Diperhatikan - Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.


“Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Supriyatno, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas yang tengah berkunjung ke Ditjen Dikdas di Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015.

Anggota Dewan, lanjut Supriyatno, dapat mengetahui data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Supriyatno juga menceritakan tentang dasar penyaluran tunjangan profesi guru sebelum dan sesudah keberadaan Dapodik. Sebelum ada Dapodik, ucapnya, pencairan tunjangan hanya berdasarkan pengakuan. Guru mengaku mengajar 24 jam seminggu kemudian disetujui kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, lalu menerima pembayaran dari Kementerian.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.

Ditjen Dikdas, Supriyatno menegaskan, pun mulai mengurangi dan akan menghilangkan penerimaan proposal permohonan bantuan. Sebab selama ini proposal hanya menguntungkan sekolah yang bisa membuat proposal. Dengan Dapodik yang juga memuat informasi kondisi sarana-prasarana di satuan pendidikan, dapat diketahui jenis bantuan yang diperlukan sekolah.

“Kami sudah mulai mengurangi dan bahkan akan menghilangkan mekanisme proposal, dari proposal based planning ke data based planning,” tegas Supriyatno. “Dari data Dapodik, kita bisa tahu kondisi ruangan kelas, kondisi guru, dan siswa. Nanti kita gunakan untuk melakukan penilaian sekolah mana yang membutuhkan, misalnya, perbaikan ruang kelas dan perpustakaan.”

Dalam kesempatan itu, Supriyatno juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh kepala sekolah. Ia berharap anggota Dewan memerhatikan kesejahteraan mereka.*(dikdas.kemdikbud)

Jumat, 16 Januari 2015

Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2

Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Kepada yth.
Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia

Minggu, 11 Januari 2015

Besaran Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS Tahun 2014

Besaran Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS Tahun 2014
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan. Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.  Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Gambar dari : bisnis.liputan6.com

Jumat, 09 Januari 2015

BSNP: Hasil UN hanya untuk Seleksi ke Jenjang Pendidikan Berikutnya

Posted by Rahmawati Tamrin Friday, 9 January 2015 0 comments


Peserta ujian nasional  2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai UN tersebut tidak lagi dijadikan patokan kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah.

ujian nasional
ujian nasional