Selasa, 20 Agustus 2013

Buat Anda Para Honorer

sebagaimana yang telah saya berikan contoh perjanjian untuk tenaga honorer di suatu instansi, mari analisa apa saja dasar-dasar hukum dalam pembuatan Perjanjian Kerja tenaga honorer.
secara umum Perjanjian kerja sudah diatur di dalam UU No 13 /2003 tentang perburuhan yaitu di pasal 1 angka 14 :
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
melihat dari istilah di atas ada 2 pihak yaitu Pekerja/buruh dan Pengusaha/Pemberi Kerja.
Kita telusur lebih lanjut arti dari pemberi kerja pasal 1 angka 4 :
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pertanyaannya adalah : Apakah Instansi Pemerintah masuk dari pengertian Pemberi Kerja?
- dari pengertian pasal ataupun kalau kita mencari di penjelasan UU 13/2003 tidak disebutkan dengan jelas apakah instansi/badan pemerintah masuk dari sebagai pemberi kerja.
- kalau melihat dari pengertian ” yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk apapun” bisa juga dtafsirkan  siapapun, yang mempekerjakan dan memberikan upah bisa disebut sebagai pemberi kerja. Nah apakah juga dapat ditafsirkan instansi pemerintah itu sebagai Pemberi Kerja?….
Selain hal tersebut di atas, permasalahan yang lain adalah masa depan tenaga honorer itu sendiri.
kalau di dalam UU Perburuhan sebagaimana diatur di dalam
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan  tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lamadan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Fakta yang terjadi di hampir semua instansi tenaga honorer tidak ditempatkan di sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 59 di atas tetapi sebagai pegawai yang bekerja terus-menerus yang harusnya untuk pekerjaan yang tidak boleh untuk pegawai kontrak.
selain itu perjanjian kerja honorer juga tidak mengikuti UU perburuhan sebagaimana di sebutkan di alam pasal 59 ayat 4 yang perjanjian hany bisa maksimal 5 tahun.. akan tetapi bayak tenaga honorer yang sampai berpuluh-puluh tahun tetap menjadi tenaga kontrak….
dari sedikit ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa UU Perburuhan tidak berlaku bagi tenaga honore di instansi pemerintah… untuk pengangkatan dan ataupun yang lain hanya berharap dari belas kasihan pemerintah…
bahkan apabila terjadi pemutusan kontrak secara sepihak pun honorer tidak ada dasar hukum untuk menggugat…
Apakah aturannya yang harus dibuat? atau kebijakan pemerintah yang harus diganti? kita serahkan sama pimpinan di Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar