Kemendikbud janjikan, guru honorer yang
memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Profesi Pendidik Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad
Dasuki mengatakan, pada Juli hingga September mendatang akan dilakukan
verifikasi data guru honorer seluruh Indonesia oleh Badan Pusat Statistik
(BPS).
Hingga saat ini jumlah guru honorer
mencapai 20 persen dari total guru yang ada atau mencapai 437 ribu guru. Dasuki
menjanjikan, setelah verifikasi selesai maka pengangkatan guru honorer menjadi
pegawai negeri akan dilaksanakan pada November dan Desember 2015. “Pengangkatan
ini atas dasar komitmen dari DPR,” katanya saat menerima perwakilan guru
honorer yang berdemo di Gedung Kemendikbud
Pengangkatan guru honorer ini akan
dilakukan tanpa tes. Namun, lanjut Dasuki, persyaratan yang perlu diperhatikan
antara lain masa bekerja sebelum 1 Januari 2005 serta pengangkatan guru honorer
yang bersangkutan dilakukan oleh walikota, bupati, Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) dan dinas provinsi setempat, bukan oleh kepala sekolah. Persyaratan
lainnya, guru tersebut juga harus masuk database Badan
Kepegawaian Nasional.
Dasuki menyatakan, semua guru honorer
akan diangkat menjadi PNS dengan tenggat waktu hingga akhir 2015. Yang penting
tidak akan melebihi tahun 2016. Karena semua guru pada tahun itu sudah harus
bersertifikasi, mempunyai gelar S1 ataupun D4. “Pengangkatan tidak dapat
sekaligus tahun ini karena anggaran juga terbatas,” ujarnya.Sumber
0 komentar:
Posting Komentar